Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Wartawan: Nur Khasanah Yulistiani
Rabu, 27 September 2017 11:06 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun anggaran 2014 yang bersumber dari Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya terkait pembangunan gedung SD Nurul Iman, berlokasi di kawasan Sememi Surabaya, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Masing-masing adalah Iskandar Zulkarnaen, mantan Kepala SD Nurul Iman dan Asmadi, pelaksana proyek. Keduanya dijebloskan ke Rutan Medaeng usai menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Rabu (27/9/2017).
BACA JUGA:
KPK Geledah PTPN XI Surabaya, 2 Koper Disita hingga Periksa Direktur Utama
Suap Pengurusan Perkara PN Surabaya, KPK Kembali Panggil Saksi-Saksi
Wakil Ketua DPRD Surabaya Dijebloskan ke Medaeng Karena Korupsi Jasmas, Begini Modusnya
Datangi Kejati Jatim, Risma Serahkan Dokumen Pengembalian Aset YKP
Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan kepada wartawan, penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. "Mereka ditahan dalam kasus korupsi pembangunan gedung SD Nurul Iman yang menggunakan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014," terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/9/2017).
Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengatakan, bahwa akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar 270 juta rupiah. "Cairnya dari Pemkot 300 juta rupiah, tapi pembangunannya hanya 17 persen," sambungnya.
Simak berita selengkapnya ...