Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Asal Taman Dibekuk Polisi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 26 September 2017 22:03 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anton Suasmo Putro (21) warga Desa Sadang dan Lingga Ardiyansyah (24) warga Desa Jemundo Kecamatan Taman Sidoarjo ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran mengedarkan pil double L dengan cara dibungkus dengan dengan plastik berlabel vitamin B.
Kedua tersangka ini diamankan oleh Satresnarkoba Anton pada Kamis 14 September 2017. Sebelumnya yang bersangkutan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Panjunan Kecamatan Sukodono.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Anton sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu," Kata Kompol Sugeng Purwanto pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (26/9).
Sugeng menerangkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, Anton kedapatan membawa sabu seberat 0,36 gram yang disimpan di saku belakang. Berdasarkan pengembangan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Lingga. Di rumah Lingga, polisi mendapati sabu seberat 0,28 gram.
Simak berita selengkapnya ...