Dorong Warga Terdaftar Pemilih Pilgub Jatim 2018, KPU Sidoarjo Tebar Banner di Kecamatan
Wartawan: Mustain
Minggu, 24 September 2017 21:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo berupaya agar semua warga yang memenuhi syarat bisa masuk daftar pemilih dalam Pilgub Jatim 2018.
Upaya ini dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi soal aturan syarat menjadi pemilih berdasarkan e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Dispendukcapil. Caranya memasang X-banner di kantor-kantor kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
PCNU Sidoarjo dan Forwas Gelar Tadarus Jurnalistik, Bahas Beragam Persoalan Kota Delta
KPU Sidoarjo Berikan Santunan Bagi Petugas Pemilu 2024
Media Berperan Penting Jadi Pilar Demokrasi untuk Kawal Pemilu
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU Sidoarjo Diwarnai Demonstrasi Partai Buruh
"Selain menyampaikan hal itu melalui koordinasi langsung dengan para camat, sosialisasi pemakaian e-KTP sebagai syarat menjadi pemilih ini kita sampaikan melalui X-banner di kantor kecamatan," cetus Sekretaris KPU Sidoarjo, Sulaiman, kepada BANGSAONLINE, Minggu (24/9).
Sulaiman menyatakan saat ini pihaknya sudah memasang X-banner itu pada 18 kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pemasangan itu pasca pihak komisioner KPU yang didampingi personel sekretariat KPU melakukan audiensi dengan para camat terkait persiapan pelaksanaan Pilgub Jatim 2018 di Kabupaten Sidoarjo.
Simak berita selengkapnya ...