Penyiram Tubuh dengan Air Keras di Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara
Editor: Choirul
Wartawan: Agus Supriyanto
Selasa, 19 September 2017 09:48 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras ke tubuh dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Korban pembunuhan ini adalah Dian Wulansari atau Citra. Korban tercatat sebagai mahasiswi di Mojokerto, dan juga pemandu lagu di karaoke.
Adapun terdakwa dalam sidang ini adalah Lamaji Bin Kartolo (39) warga Dusun/Desa Randu Bango RT 16 RW 05, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dalam sidang ini, JPU Yandi, SH dari Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut Lamaji 15 tahun penjara atas perbuatannya menyiramkan air keras ke tubuh korban di Mojokerto.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
Simak berita selengkapnya ...