Penyiram Tubuh dengan Air Keras di Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyiram Tubuh dengan Air Keras di Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara

Editor: Choirul
Wartawan: Agus Supriyanto
Selasa, 19 September 2017 09:48 WIB

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras ke tubuh dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Korban pembunuhan ini adalah Dian Wulansari atau Citra. Korban tercatat sebagai mahasiswi di Mojokerto, dan juga pemandu lagu di karaoke.

Adapun terdakwa dalam sidang ini adalah Lamaji Bin Kartolo (39) warga Dusun/Desa Randu Bango RT 16 RW 05, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.  Dalam sidang ini, JPU Yandi, SH dari Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut Lamaji 15 tahun penjara atas perbuatannya menyiramkan air keras ke tubuh korban di Mojokerto.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kriminal mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video