Wali Kota Batu Edy Rumpoko Resmi Tersangka, Barang Bukti Rp 300 Juta Diamankan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wali Kota Batu Edy Rumpoko Resmi Tersangka, Barang Bukti Rp 300 Juta Diamankan

Wartawan: Anik
Minggu, 17 September 2017 21:20 WIB

Wali Kota Batu Edy Rumpoko saat hendak digelandang menuju Polda Jatim.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Edy Rumpoko resmi menyandang status tersangka pasca di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Sabtu (16/9) sekitar pukul 13.30 WIB di Rumdin (Rumah Dinas) Jl. Panglima Sudirman Kecamatan/Kota Batu.

Dalam OTT itu, selain mengamankan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, KPK juga mengamankan empat orang lainnya. Yakni, EDS Kepala Bagian ULP Pemkot Batu, FHL alias Fhilipus pengusaha sekaligus pemilik hotel Amarta Hills, ZE Kepala BKAD Kota Batu, dan Y Supir Wali Kota. Namun dari 5 orang yang diamankan, hanya 3 orang yang ditetapkan tersangka, yakni Eddy Rumpoko, EDS, dan Fhilipus. 

"Sedangkan untuk kedua orang yang sempat diamankan, yakni Kepala BKAD Kota Batu (ZE) dan sopir Wali kota Batu (Y) hanya ikut diamankan dan mengikuti pemeriksaan insentif oleh pihak KPK, tapi tidak ikut terbang ke Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (17/9).

Sementara dalam OTT itu, KPK berhasil menyita Barang Bukti (BB) uang tunai sebanyak 300 juta rupiah. Dugaan sementara uang tersebut merupakan fee dalam kasus suap proyek meubeler 2017 senilai Rp 5,9 miliar. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video