Jalur Independen Pilwali Kediri Semakin Berat, Syarat Dukungan Minimal 20.299 KTP
Wartawan: Arif Kurniawan
Jumat, 15 September 2017 22:29 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Wali Kota Kediri jalur perseorangan (Independen) semakin berat. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat minimal dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemilu presiden (Pilpres) lalu, yakni 20.929 dari DPT 209.287. Padahal, saat Pemilihan Wali Kota Kediri 2013 lalu, jalur independen hanya 6,5 persen atau sekitar 13 ribu.
Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik mengatakan, untuk jalur perseorangan penyerahan dukungan dimulai 25 – 29 November 2017. Surat dukungan yang dilampiri kartu identitas (KTP/SIM) dilampirkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. “Untuk penyerahan dukungan kami beri waktu lima hari,” ujarnya, Jumat (15/9).
BACA JUGA:
PAN Siap Usung Bunda Fey di Pilkada 2024 sebagai Calon Wali Kota Kediri
Sosialisasi Tahapan Pilkada Kota Kediri, KPU: Calon Independen Harus Kumpulkan 23 Ribu KTP
Tiga Srikandi Kediri Siap Bersaing Perebutkan Kursi Wali Kota Kediri
Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Pegiat Seni Pecut Samandiman di Kota Kediri Gelar Aksi Simpatik
Untuk jumlah dukungan jalur perseorangan, kata Agus Rofik harus tersebur minimal di dua kecamatan dari tiga kecamatan. “Jika dukungan hanya di satu kecamatan saja, maka tidak akan sah. Begitu juga jika terdapat dukungan ganda akan kami coret,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Agus, sudah ada dua orang yang konsultasi ke KPU Kota Kediri terkait rencana maju menjadi bakal calon wali kota melalui jalur perseorangan. Yakni Tomi Ariwibowo aktivis dan juga Subani. “Bebebrapa waktu lalu ada dua orang yang konsultasi ke kami terkait jalur perseorangan. Yakni mas Tomi dan Pak Bani (Subani),” ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...