Jalur Independen Pilwali Kediri Semakin Berat, Syarat Dukungan Minimal 20.299 KTP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jalur Independen Pilwali Kediri Semakin Berat, Syarat Dukungan Minimal 20.299 KTP

Wartawan: Arif Kurniawan
Jumat, 15 September 2017 22:29 WIB

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Wali Kota Kediri jalur perseorangan (Independen) semakin berat. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat minimal dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemilu presiden (Pilpres) lalu, yakni 20.929 dari DPT 209.287. Padahal, saat Pemilihan Wali Kota Kediri 2013 lalu, jalur independen hanya 6,5 persen atau sekitar 13 ribu.

Ketua Agus Rofik mengatakan, untuk jalur perseorangan penyerahan dukungan dimulai 25 – 29 November 2017. Surat dukungan yang dilampiri kartu identitas (KTP/SIM) dilampirkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. “Untuk penyerahan dukungan kami beri waktu lima hari,” ujarnya, Jumat (15/9).

Untuk jumlah dukungan jalur perseorangan, kata Agus Rofik harus tersebur minimal di dua kecamatan dari tiga kecamatan. “Jika dukungan hanya di satu kecamatan saja, maka tidak akan sah. Begitu juga jika terdapat dukungan ganda akan kami coret,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Agus, sudah ada dua orang yang konsultasi ke terkait rencana maju menjadi bakal calon wali kota melalui jalur perseorangan. Yakni Tomi Ariwibowo aktivis dan juga Subani. “Bebebrapa waktu lalu ada dua orang yang konsultasi ke kami terkait jalur perseorangan. Yakni mas Tomi dan Pak Bani (Subani),” ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video