Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap BNN Blitar
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Rabu, 13 September 2017 01:41 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua orang pengedar sabu-sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar. Mereka adalah KRS (54) warga jalan Sumbawa Kota Blitar dan WL (50) warga Perum Nirwana Blok A, Kelurahan Tanjungsari Kota Blitar. Penangkapan kedua pengedar sabu ini berawal dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan BNN Kabupaten Blitar selama seminggu.
AKBP Agustiono kepala BNN Kabupaten Blitar mengatakan, awalnya BNN melakukan penangkapan terhadap KRS di Jalan Bali Kota Blitar, Senin (11/9) siang. Dari penangkapan itu petugas mendapatkan barang bukti sabu yang disimpan di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Maluku, Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan.
BACA JUGA:
Jelang Nataru, BNN Blitar Tes Urine Puluhan Sopir Bus
Libur Nataru, BNN Tes Urine Puluhan Sopir Bus Terminal Patria Blitar
13 Pecandu Narkoba Direhab, BNN Kabupaten Blitar Tekankan Pentingnya Peran Keluarga
13 Pecandu Narkoba Direhab, BNN Kabupaten Blitar Tekankan Pentingnya Peran Keluarga
"Dari kamar kost itu petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 14 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip," terang AKBP Agustiono, Selasa (12/9).
Dari penangkapan itu diketahui KRS tidak bekerja sendiri. namun bersama salah seorang rekannya bernama WL yang juga berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang napi di lapas Madiun berinisial HSN dengan cara berkomunikasi melalui handphone untuk mengendalikan transaksi narkoba. 30 menit setelah dipesan barang sudah diantarkan oleh seorang kurir yang ada di Blitar karena diduga stok barang sudah ada di Blitar.
Simak berita selengkapnya ...