Pasca Putusan MA, Mendagri Didesak segera Tentukan Batas Gunung Kelud | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pasca Putusan MA, Mendagri Didesak segera Tentukan Batas Gunung Kelud

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Jumat, 08 September 2017 14:30 WIB

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera menentukan tapal batas gunung Kelud. Hal itu pasca Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi Pemkab Kediri atas gugatan SK Gubernur Jatim Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang Pencabutan Atas Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/113/KPTS/013/2012 terkait Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di wilayah .

Diungkapkan Suhendro Winarso Sekretaris Tim Mediasi Pemkab Blitar, pihaknya menerima salinan putusan MA itu pada 18 April 2017 lalu. Dengan adanya putusan itu, kembali ke peta awal yaitu berada di wilayah Kabupaten Blitar.

Kata pria yang akrab dipanggil Hendro ini, Bupati Blitar bertindak cepat menanggapi putusan MA itu dengan berkirim surat ke Kemendagri. Surat tersebut dikirim Pemkab Blitar dengan Nomor : 100/518/409.05/2017 tgl.30 Agustus 2017, perihal permohonan fasilitasi penyelesaian perselisihan batas daerah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri di kawasan puncak gunung Kelud.

"Sebenarnya putusan MA itu terbit pada tanggal 19 Desember 2016. Namun kami baru menerima salinannya pada 18 April 2017. Untuk itu kita bertindak cepat dengan mengirimkan surat kepada Mendagri," jelas Suhendro Winarso, Jumat (8/9).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video