Lagi, Tolak PT PRIA, Warga Lakardowo Luruk Pemkab Mojokerto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 07 September 2017 18:42 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gesekan yang melibatkan sejumlah warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan pabrik pengolahan limbah barang berbahaya dan beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) ternyata masih berlanjut. Untuk kesekian kalinya, warga kembali menyoal keberadaan pabrik yang berlokasi di desa tersebut.
Warga menuntut lahan seluas 7 hektar yang menjadi area perluasan pabrik ditutup. Alasannya, lahan tersebut berdiri di atas penimbunan B3 yang menjadi pemicu pencemaran lingkungan setempat. Protes warga ini disampaikan saat berunjuk rasa di kantor Bupati Mojokerto, Kamis (7/9).
BACA JUGA:
Tuduhan Pencemaran Lingkungan Tidak Terbukti, PT. PRIA Ancam Tuntut Balik
Anggota DPRD, DLH, dan KIM Sumut Kunjungi PT. PRIA
Akhir Tahun 2019, PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto Gelar Medical Check Up Karyawan
Peduli Lingkungan, PT PRIA Mojokerto Tanam 1.000 Bibit Pohon
Massa juga menuntut pemerintah membongkar perluasan pabrik pengolahan limbah B3 yang diduga belum mengantongi izin serta membongkar penimbunan limbah B3 di pabrik.
"Izin perluasan sudah kami cek ke perizinan, dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) belum ada, tapi sudah dibangun gudang besar," kata Abdul Ghofur seorang tokoh masyarakat Desa Lakardowo di lokasi unjuk rasa.
Aksi ratusan massa ini dimulai pukul 09.00 WIB. Mereka menggelar orasi di depan gerbang kantor Bupati Mojokerto sembari membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan. Aksi ini me dapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Abdul Ghofur mengatakan, pabrik pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 PT PRIA yang berdiri di kampungnya, diduga melakukan perluasan tanpa izin. Jika sebelumnya, area pabrik 3 hektar. kini menjadi 10 hektar.
Simak berita selengkapnya ...