Jalur Independen Kian Berat, KPU Kota Kediri Tetapkan 20.929 KTP Dukungan
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 06 September 2017 22:59 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bagi calon Wali Kota Kediri yang akan mendaftarakan diri melalui jalur perseorangan atau independen bakal kian berat untuk mengumpulkan dukungan. Pasalnya, KPU menetapkan 10 persen dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kediri dalam pemilu presiden pada 2014 lalu. Jumlah ini naik 3,5 persen dari Pilkada Kota Kediri tahun 2013 yang hanya 6,5 persen.
Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik mengatakan, ini mengacu pada Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Untuk Kabupaten Kota dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, calon dari independen harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen.
BACA JUGA:
Tiga Srikandi Kediri Siap Bersaing Perebutkan Kursi Wali Kota Kediri
Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Pegiat Seni Pecut Samandiman di Kota Kediri Gelar Aksi Simpatik
Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, Sekda Kota Kediri Apresiasi Penyelenggaraan Pemilu
Rekapitulasi Suara di Kota Kediri, NasDem Optimis Raih Kursi
“Jika DPT pada pemilu 2014 lalu 209.287 artinya dukungan yang harus diserahkan 10 persen dari jumlah tersebut, kira-kira sekitar 20.929 dukungan. Jumlah ini naik dari Pilwali sebelumnya.” kata Gus Rofik, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan, untuk syarat dukungan sendiri dituangkan dalam daftar dukungan yang dibuat calon independen, dan minimal tersebar di dua kecamatan. Daftar dukungan harus berbentuk soft dan hard copy. Selain itu daftar dukungan harus dilengkapi dengan foto copy KTP el atau surat keterangan dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Simak berita selengkapnya ...