Belum Ada Respon Kemenag, Kolom Agama Baha’i di KTP Dikosongkan
Editor: m mas'ud adnan
Jumat, 25 Juli 2014 15:18 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi berkirim surat ke Kementerian Agama
(Kemenag). Isinya menanyakan soal status agama baha'i untuk urusan administrasi
di KTP.
"Agama kan sudah jelas ada enam itu. Baha'i itu justru kita menunggu dari
Kementerian Agama. Kalau Kemenag menyatakan itu masuk agama yang diakui, baru
kita akomodir di KTP. Karena itu, saya sudah buat surat ke Kemenag," kata
Gamawan di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Saat ini ada 6 agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Katolik, Kristen,
Budha, Hindu, dan Khonghucu. "Setahu kita agama itu enam. Karena itu kalau
ada penambahan, silakan diinformasikan kepada kita. Karena di dalam KTP kolom
agama itu hanya enam, kalau di luar itu kosong saja," tambah Gamawan.
Menurut Gamawan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan diskusi namun tetap
berpegang bahwa hanya 6 agama yang diakui, yang lain menunggu respons Kemenag.
"Kalau ada penambahan bisa saja, dulu belum masuk misalnya Konghucu.
Kemudian masuk, ya kita akomodir. Nah sekarang kalau baha'i, kita tunggu, itu
kewenangan Kemenag," tuturnya.
Bagaimana tanggapan Kemenag. Belum ada jawaban yang tegas.
Lalu bagaimana sebenarnya yang diisi di kolom di KTP oleh mereka yang memiliki
agama tapi tak diakui negara?
"Nggak masalah, kalau memang di luar itu, termasuk agama-agama yang lokal,
aliran kepercayaan tradisional, itu kosong saja," jelas Gamawan.
Mendagri menegaskan, bagi mereka yang menganut agama di luar yang diakui
negara, pemerintah tak pernah mempersulit.
"Kita mempermudah kok, nggak ada masalah dalam pengurusan (dokumen
kependudukan-red)," tuturnya.
BACA JUGA:
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda 2024
Ditanya Soal Bupati Sidoarjo, Medagri: Dia Akan Dinonaktifkan
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Ulama NU Aceh Tolak SE Menag soal Toa, PKS Anggap Yaqut Salah Paham Toleransi
Seperti diberitakan, Baha'i mencuat setelah Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin secara gamblang menegaskan tengah mengkaji Baha'i apakah
bisa diterima sebagai agama baru di Indonesia atau tidak.
Seperti dijelaskan Menag dalam kicauannya di twitter, Kamis 24 Juli 2014,
kajian ini dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengirimkan
surat yang mempertanyaan perihal Baha'i ini.
Melalui akun Twitter,
@lukmansaifuddin, politikus PPP tersebut menjelaskan alasan dan dasar pengakuan
Baha'i sebagai agama yang diakui pemerintah dalam 10 serial kultwit.
"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah
saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."
"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki
dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"
"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak
agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"
"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya
tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"
\
"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org),
Malang (30 org), dll. #Baha'i"
"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi
konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"
"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di
luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"
"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang
tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"
"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak
mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"
"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg
puasa, meski masih lama.. ;)
Simak berita selengkapnya ...
sumber : tempo,detik.com,wikipedia