Sekdes PNS di Tuban Bakal Ditarik ke Kecamatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sekdes PNS di Tuban Bakal Ditarik ke Kecamatan

Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 30 Agustus 2017 21:37 WIB

Para Kades dan sekdes saat dikumpulkan di pendopo. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polemik keberadaan Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban akhirnya berakhir. Rabu (30/8), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dipemas dan KB) Kabupaten Tuban mengumpulkan seluruh Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

"Sesuai Perbup Nomor 30 Tahun 2017 tentang perangkat Desa, Sekdes berstatus PNS akan dimutasi ke Kantor kecamatan. Nantinya ada surat tugas dari Bupati lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menempatkan sekdes tersebut di kantor Kecamatan," ujar Kepala Dipemas dan KB, Mahmudi.

Namun, Mahmudi menjelaskan bahwa Kades bisa tetap menjabat di desa, asalkan mengajukan surat permohonan kepada Bupati yang dilampiri kesediaan sekdes yang bersangkutan untuk kembali menjabat sekdes desa. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pemkab Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video