Sekdes PNS di Tuban Bakal Ditarik ke Kecamatan
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 30 Agustus 2017 21:37 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polemik keberadaan Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban akhirnya berakhir. Rabu (30/8), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dipemas dan KB) Kabupaten Tuban mengumpulkan seluruh Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
"Sesuai Perbup Nomor 30 Tahun 2017 tentang perangkat Desa, Sekdes berstatus PNS akan dimutasi ke Kantor kecamatan. Nantinya ada surat tugas dari Bupati lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menempatkan sekdes tersebut di kantor Kecamatan," ujar Kepala Dipemas dan KB, Mahmudi.
BACA JUGA:
Protes SKTM tak Bisa Digunakan untuk Berobat, Puluhan Mahasiswa PMII Demo Pemkab Tuban
Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Namun, Mahmudi menjelaskan bahwa Kades bisa tetap menjabat di desa, asalkan mengajukan surat permohonan kepada Bupati yang dilampiri kesediaan sekdes yang bersangkutan untuk kembali menjabat sekdes desa.
Simak berita selengkapnya ...