Gubernur-KPU Beda Tafsir Soal NPHD, Tahapan Pilgub Jatim Terancam Molor
Wartawan: M Didi Rosadi
Jumat, 25 Agustus 2017 22:34 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Purnomo menyesalkan polemik yang terjadi antara Gubernur dan KPU Jatim soal NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Pasalnya, jika ini berlarut-larut akan berpengaruh pada persiapan Pilgub Jatim 2018.
Harusnya, kata Freddy, KPU Jatim memahami aturan yang dipakai oleh Pemprov Jatim untuk kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah kepala Dinas dan SKPD. Jelas beda dengan Jateng dan Jabar. Selain itu dalam permendagri tentang kedudukan dan keuangan pemerintah provinsi ini diperbolehkan.
BACA JUGA:
Daftar Nama dan Suara 120 Caleg DPRD Jatim yang Lolos Pemilu 2024
Dibuka Lowongan Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, Minat? Berikut Caranya
KPU Jatim: Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024 Tembus 82 Persen
13 Anggota KPPS dan 2 Linmas Berpulang, Khofifah: Mereka adalah Pejuang Demokrasi
"Jika masih ragu, sebaiknya mencari legal opinion ke Kemendagri. Gubernur hanya koordinator, pengelolanya dinas atau SKPD dan itu sudah ada pendelegasian. Tapi tanggung jawab tertinggi tetap di Gebernur. Ini kan hanya beda tafsiran. Sudahlah, wong dananya sudah ada kan tinggal dicairkan, saja," ungkap Freddy, Jum'at (25/8).
Ketua KPU pusat, Arif Budiman yang dikonfirmasi sikap KPU Jatim yang terkesan jual mahal, menjelaskan bahwa sikap ketua KPU Jatim mengacu pada Permendagri di mana NPHD harus dtandatangani oleh Gubernur dan ketua KPU Provinsi. Arif Budiman mengingatkan aturan soal hibah umum dan hibah Pilkada itu berbeda.
Simak berita selengkapnya ...