Edarkan Pil Koplo, 2 Warga Benjeng dan Balongpanggang Gresik Dibekuk
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 24 Agustus 2017 19:22 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Balongpanggang membekuk 2 orang yang kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel L di Dusun Medangan Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Rabu (23/8/2017) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pelaku adalah, Ahmad Qomarrudin (18) pemuda Dusun Munggugebang RT 002 RW 002 Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng dan Sukartini (40) warga Kedungsumber Timur RT 006 RW 001 Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang.
BACA JUGA:
Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah BB (barang bukti) dari tangan tersangka. BB itu berupa 565,5 butir pil koplo dan uang tunai Rp 60.000.
Kapolsek Balongpanggang AKP Rokib saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pengedar pil koplo tersebut. Menurut ia, polisi berhasil menangkap Ahmad Qomarrudin berawal dari keterangan saksi Ahmad Nurkholis yang mengaku telah membeli 30 butir pil koplo dari tersangka seharga Rp 60 ribu.
Simak berita selengkapnya ...