Sidang Kasus Pencurian Kamera di SMPN Trawas Datangkan Saksi Kasek dan Ka TU
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Suprianto
Rabu, 23 Agustus 2017 09:12 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Nanda Riski Kurniawan (27), warga Trawas Mojokerto dihadirkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin. Nanda didakwa mencuri kamera merk Soni Cyber Shot DSC-400 dan proyektor milik SMPN Trawas, pada bulan Mei 2017 lalu.
Sidang di ruang Candra tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Supriyono SH dengan didampingi hakim anggota Erhammudin SH dan hakim Juplis Pansa Riang SH, MH.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
1.000 Sambel Wader Majafest 2022 Pecahkan Rekor Muri
Aksi Pencuri Motor Terekam CCTV, Butuh 12 Menit N-Max dan Vixion Amblas
Dua Residivis di Jombang Jambret Tas Perempuan, Tertangkap Warga
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU pengganti Kusmi SH menghadirkan dua orang saksi; Hernanik, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Trawas dan Sunaryo, selaku Seksi Tata Usaha (TU).
Saksi yang disumpah itu mengaku kepada hakim, kalau sebelumnya tak mengenal terdakwa Nanda. Saksi mengetahui kalau kamera dan proyektor milik sekolah yang hilang pada bulan Mei lalu itu dicuri terdakwa. Kabar itu diperolehnya dari polisi.
Namun, saksi juga tidak memungkiri jika sebelumnya pernah melapor kepada polisi setempat jika di tempatnya mengajar terjadi pencurian sebanyak tiga kali dalam sebulan. Tepatnya pada tanggal 2 Mei 2017, 5 Mei 2017 dan yang terakhir, tanggal 7 Mei 2017, lalu. Dalam kejadian tersebut pihak Sekolah mengalami kerugian puluan juta rupiah.
Simak berita selengkapnya ...