Pemkot Surabaya Wajibkan Mobil Dinas Diparkir di Taman Surya
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yuli eksanti
Rabu, 23 Juli 2014 22:33 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Selama libur Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan mobil dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dikumpulkan di halaman Taman Surya. Perintah itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya atas nama Walikota Surabaya dengan nomor 024/3675/436.3.2/2014 tentang penggunaan kendaraan dinas untuk hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H/2014.
Surat edaran tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri(Mendagri) bahwa mobil dinas dilarang dipakai saat lebaran dan juga pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawai pemerintahan.
BACA JUGA:
Eksotisme Telasen Topak atau Lebaran Ketupat, Hari Raya-nya Puasa Sunnah Syawal
Tradisi Lebaran yang Hanya Ada di Indonesia
Mbah Benu Minta Maaf, Bukan Telepon Allah, Netizen: Ngawur Mbah
Jelang Idul Fitri, Lapas/Rutan di Jatim Tingkatkan Pengamanan
“Hari Jumat (25/7) sore, semua mobil yang bukan untuk operasional pekerjaan, sudah harus masuk ke Taman Surya,” tegas Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Dijelaskan walikota, Pemkot Surabaya tidak akan bersifat ambigu dalam merespon larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran dari Mendagri tersebut.Apalagi, aturan mobil SKPD diparkir di Taman Surya ketika libur Hari Raya Idul Fitri bukanlah hal yang baru di lingkungan Pemkot Surabaya. “Kita ndak usah tawar-tawaran. Kita sudah biasa. Mereka (SKPD) sudah tahu sendiri. Kemarin ketika libur panjang pas ndak lebaran, mobil dinas juga kita kumpulin di Taman Surya, mereka sudah biasa. Toh ini biar aman, pegawai juga tenang,” sambung walikota.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin pertama dinyatakan bahwa setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional, yakni mulai tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus.
Adapun di poin kedua dinyatakan bahwa seluruh kendaraan dinas harus dikumpulkan di Taman Surya dan Jalan Jimerto pada hari Jumat (25/7) 2014 mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, kecuali kendaraan dinas operasional seperti ambulance, mobil patrol, bus dan lain-lain kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...