Kabar Gembira, Dishub Pasuruan Kembali Gulirkan Penghaspusan Denda KIR
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 17 Agustus 2017 21:19 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ini merupakan kabar gembira bagi pemilik kendaraan umum, utamanya untuk kendaraan angkutan yang masa berlaku uji KIR-nya sudah habis. Pasalnya, dalam waktu dekat ini, Dishub Kabupaten Pasuruan berencana akan melakukan penghapusan denda penunggak uji KIR.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Heri Yitno saat dihubungi Bangsaonline.com. Ia menuturkan, bahwa program penghapusan denda tersebut merupakan lanjutan dari program sebelumnya.
BACA JUGA:
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
Dishub Kabupaten Pasuruan Tambah CCTV di Bundaran Apollo dan Exit Tol Sidowayah
Target PAD dari Retribusi Pengujian Kendaraan 2023 Tak Ada Kenaikan
"Program penghapusan denda ini memang akan diberlakukan setiap tahunnya. Penghapusan denda tersebut di laksanakan dalam moment hari Jadi Kabupaten Pasuruan. Tahun lalu, sudah kami laksanakan. Makanya, tahun ini, juga kami rencanakan untuk penghapusan denda uji KIR bakal dilangsungkan selama sebulan. Rencananya, pelaksanaan akan dilakukan 18 September hingga 17 Oktober 2017," paparnya.
Ia melanjutkan, bahwa rencana itu memang belum diterapkan saat ini. Namun, Pemkab mengancang-ancang agar rencana itu bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini. Saat ini rencana tersebut masih tahap penggodokan.
Simak berita selengkapnya ...