158 Warga Binaan di Blitar Dapat Remisi, 13 di antaranya Langsung Bebas
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Kamis, 17 Agustus 2017 17:53 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 158 penghuni Lapas Kelas II B Blitar mendapatkan remisi hari Kemerdekaan 17 Agustus ini. Bahkan dari ratusan warga binaan itu, 13 di antaranya langsung bebas.
Kalapas Kelas IIB Blitar, Rudi Sardjono mengatakan, dari 158 warga binaan yang mendapatkan remisi, tidak ada satu pun warga binaan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan korupsi. Dari 158 napi yang mendapat remisi tahun ini, warga binaan dalam kasus pidana umum dengan masa hukuman di bawah 5 tahun penjara.
BACA JUGA:
Selama Ramadhan, Warga Binaan Lapas Blitar Rutin Tadarusan untuk Isi Waktu
Lapas Blitar Segera Direlokasi, ini Lokasinya
Wow, Kerupuk Puli Buatan Warga Binaan Lapas Blitar Tembus Hong Kong
Heboh, Beredar Video Pengakuan Mantan Napi Soal Sisi Gelap Lapas Blitar
"Semua yang dapat remisi adalah warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menjalani tahanan di bawah lima tahun," ungkap Rudi Sardjono, Kamis (17/8).
Rudi menjelaskan, remisi Umum 1 (RM1) diberikan kepada 145 napi. Rinciannya, remisi satu bulan sebanyak 56 napi, remisi dua bulan sebanyak 34 napi, remisi tiga bulan ada 34 napi, remisi empat bulan ada 34 napi dan remisi lima bulan sebanyak 2 napi. Sedangkan untuk Remisi Umum 2 (RM2) sebanyak 13 napi. Masing-masing remisi selama satu bulan sebanyak 12 napi dan remisi tiga bulan sebanyak 1 napi
Simak berita selengkapnya ...