Perda Minol Pemkab Blitar Dikembalikan, Pansus Sebut Ada Salah Paham | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perda Minol Pemkab Blitar Dikembalikan, Pansus Sebut Ada Salah Paham

Wartawan: Akina Nur Al Ana
Selasa, 15 Agustus 2017 15:48 WIB

Ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) yang diajukan Pemkab Blitar dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) setelah beberapa bulan lalu dikirim untuk dikonsultasikan. Alasan penolakan disebutkan karena adanya pasal yang tak sesuai dengan peraturan di atasnya.

Menanggapi hal itu,  ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Minol DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, pengembalian ini bukan berarti ditolak. Karena menurutnya, Pemprov Jatim tidak berkapasitas menolak ataupun menerimanya.

"Ini hanya salah paham saja, karena tim sudah mengonsultasikannya dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Di situ ada ahli pembuat undang-undang. Dan saat itu sudah tidak ada masalah," klaim Wasis, Selasa (15/8).

Menurut Wasis, kesalahpahaman pemberian keterangan ketika dibawa ke Pemprov oleh Pemkab Blitar, sehingga Pemprov kurang memahami penjelasan Pemkab. "Kita sudah meyakini tidak ada yang perlu direvisi, untuk itu kami yakin untuk menyampaikannya pe Pemprov," jelasnya.

Wasis mengungkapkan, permasalahan yang disarankan untuk direvisi adalah di pasal 13 terkait tindakan maupun lainnya. Dan menurutnya hal itu adalah untuk proses selanjutnya yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). "Kita akan mengundang eksekutif yang bersangkutan untuk membahas kesalahpahaman ini. Kemudian kita akan bawa ke Pemprov Jatim lagi," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video