Polisi Gagalkan Pengiriman 31 Botol Arak Siap Edar di Semanding
Wartawan: Suwandi
Kamis, 10 Agustus 2017 13:35 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengiriman 31 botor miras jenis arak di Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, berhasil digagalkan tim saber miras, Kamis (10/8). Tim yang terdiri dari Polsek Semanding, Satpol PP dan pihak Kecamatan Semanding ini berhasil menyita barang haram tersebut saat hendak diedarkan oleh pemiliknya, pria berinisal STM (59), yang merupakan warga desa setempat.
Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengungkapkan, pelaku ditangkap petugas saat hendak mengirim arak tersebut ke seorang pelanggan sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan itu sendiri berkat laporan dari warga.
BACA JUGA:
Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
Diduga Bocor, Petugas Gabungan Sempat Diteriaki Maling saat Razia Home Industry Miras
Tuban Belum Bebas Miras, Polisi Kembali Gerebek Rumah Produksi Arak Jawa di Semanding
"Ternyata pelaku tidak hanya sebagai pengedar saja, melainkan juga memproduksi arak. Barang bukti yang sudah kami amankan 31 botol arak dan 1 buah dandang atau tungku," ujar Desis saat dihubungi bangsaonline.com.
Simak berita selengkapnya ...