118 PNS Pemkab Blitar yang Cuti Haji Dilarang Ambil Cuti Tambahan
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Rabu, 02 Agustus 2017 16:17 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - 118 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar yang sedang melaksanakan ibadah haji dilarang untuk menambah masa cuti. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar, Ahmad Lazim. Kata pria yang akrab disapa Lazim itu, mereka yang melaksanakan ibadah haji mengambil cuti besar sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017. Dengan rincian, untuk pegawai haji reguler 47 sampai 50 hari cuti, sedangkan haji khusus 35 hari.
Menurutnya setelah selesai cuti, mereka tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan karena dikhawatirkan akan menganggu pelayanan masyarakat. Terlebih untuk tenaga pengajar yang tahun ini cukup banyak yang melaksanakan rukun islam kelima tersebut.
BACA JUGA:
Beri Semangat Calon Jamaah Haji, Bupati Blitar Pesan Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci
CJH dari Kabupaten Blitar Diminta Tes Kesehatan Ulang
Bazar Ramadan, ASN Pemkab Blitar Diminta Belanja Sesuai Tingkatan Jabatan, Eselon II Rp1 Juta
692 ASN Kabupaten Blitar Pensiun, 60 Persen Guru
"Sudah ada aturannya dan sudah semestinya bagi PNS yang cuti haji untuk mentaati peraturan itu, agar pelayanan masyarakat juga tidak terganggu karena terlalu lama cuti. Apalagi di antara PNS yang cuti haji banyak di antaranya yang tenaga pengajar," tutur Ahmad Lazim, Rabu (2/8).
Simak berita selengkapnya ...