Tafsir Al-Quran Aktual: Zakat Fitrah atau Zakat Fitr?
Sabtu, 29 Juli 2017 23:34 WIB
Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .
Surah al-Rum: 30 mencantumkan kata "fitrah" (pakai ta' marbuthah) sebagai bentuk masdar, sekaligus kata "fatara" sebagai bentuk fi'il madly atau kata kerjanya. Fitrah di sini, umumnya mufassirin memaknai dengan "agama" (islam). Ya, karena islam adalah agama fitrah, di mana semua anak manusia lahir dalam keadaan suci, tanpa ada noda, tanpa dosa waris dari siapapun.
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Abu Bakar R.A., Khalifah yang Rela Habiskan Hartanya untuk Sedekah
Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Momen Nabi Musa Berkata Lembut dan Keras kepada Fir'aun
Tafsir Al-Anbiya 48-50: Fir'aun Ngaku Tuhan, Tapi Tak Mampu Melawan Ajalnya Sendiri
Tafsir Al-Anbiya' 41-43: Arnoud Van Doorn, Petinggi Partai Anti-Islam yang Justru Mualaf
Di sisi lain, islam benar-benar agama nurani, pas dan sesuai dengan kemanusiaan secara alamiah. Satu jiwa yang bersih acap kali dibahasakan dengan ideom ini, sehingga fitrah bermaknakan "jiwa yang bersih". Sedangkan kata "fitr" atau "fitri" (tanpa ta' marbuthah), meski sama-sama bentuk masdar dari kata "fatara", tapi beda arti.
Kata "fitr" lazim dipakai untuk makna "makan", identik dengan kata "futur" dan "iftar". Beberapa teks al-Hadis menggunakan terma ini. Orang Indonesia sering membahasakan dengan kata "fitri, fitry", (di hari yang fitri) tentu yang dimaksud adalah nisbah kebersihan jiwa, bukan sarapan pagi.
Lalu, ideom untuk zakat pada setiap akhir Ramadhan itu disebut apa?
Simak berita selengkapnya ...