Bawa Ratusan Liter Arak, Warga Tuban Ditangkap Polisi di Jombang
Wartawan: Romza
Kamis, 20 Juli 2017 22:16 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Gontoro (50) warga RT 01/RW 03 Dusun Krajan Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Jombang Kota. Itu tidak lain karena pria tersebut kedapatan membawa ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak menggunakan mobil Isuzu Panther nopol L 1049 C saat melintas di Jalan Raya KH Wahab Hasbullah Jombang.
“Mobil yang dikemudikan itu ternyata membawa 324 liter arak jawa yang dikemas dalam 216 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter, dibawa dari Kabupaten Tuban,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Kamis (20/7/2017).
BACA JUGA:
Razia di Bulan Ramadan, Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras dari 8 Penjual
Operasi Pekat 2023, Polres Jombang Amankan 82 Tersangka
Jelang Nataru, Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merek
Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Malam Pergantian Tahun 2022
Subadar menjelaskan, masuknya arak dari Kabupaten Tuban yang dimasukkan dalam 18 kardus itu dapat digagalkan berkat kecurigaan petugas yang sedang patroli kring serse terhadap mobil Panther warna merah yang melintas di Jalan KH Wahab Hasbullah.
Tak hanya sekadar curiga, petugas memutuskan menghentikan mobil tersebut. Saat dihentikan, pengemudi mobil juga terlihat panik. Dari sini petugas meminta agar pengemudi turun dari mobil untuk kemudian diperiksa bawaannya.
Simak berita selengkapnya ...