Dugaan Penyerobotan Lahan, PT DAS Kembali Ajukan Gugatan Perdata
Wartawan: Bambang DJ
Kamis, 20 Juli 2017 17:07 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik sengketa lahan antara PT Dian Adytama Sentosa (DAS) dan pengembang perumahan PT Muncul Berkah Abadi (MBA) kembali digulirkan melalui jalur hukum. Sebelumnya proses jalur hukum dengan melaporkan PT MBA dalam gugatan pidana ke Polres Nganjuk, kali ini melalui kuasa hukum PT DAS kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negri (PN) Nganjuk.
Ir Guruh Sapto Widodo pemilik PT DAS melalui kuasa hukumnya Gatot Sapta Hariyawanto SH mengatakan, dirinya membenarkan bahwa kehadirannya ke PN masih terkait permasalahan sengketa lahan.
BACA JUGA:
Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
Kepala Desa Arjosari Pasuruan Diduga Selewengkan PAD
Anggap Petugas BPN dan Kelurahan Tak Beradab, Warga Bugul Lor Wadul ke Wali Kota Pasuruan
3 Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Tambak Sari Pasuruan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
"Kita sudah tempuh jalan mediasi secara etika, tapi tidak ada respon. Bahkan sampai saat ini setelah kita mengajukan gugatan pidana juga masih belum mendapat respon dari pihak pengembang PT MBA. Dari pihak kita sendiri kembali mengajukan gugatan perdata," terang Gatot, kepada Bangsaonline.com, kemarin.
“Saya anggap pengajuan gugatan perdata ini sebagai proses yang santun, karena PT MBA menginginkan proses hukum, ya saya jalankan,” katanya.
Menurutnya, pendaftaran perdata dengan nomor: 187/kuasa/2017 dalam perkara perdata no. 45 /Pdt.G/2017/PN.NJK merupakan tindak lanjut dari upaya-upaya musyawarah, yang telah dilakukan sebelumnya.
Simak berita selengkapnya ...