Kelanjutan Kasus Smelting: Surat Pernyataan Tidak Sah Dicabut, Disnakertrans Gresik Ngaku Belum Tahu
Editor: Choirul
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 20 Juli 2017 10:12 WIB
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur yang menyatakan bahwa aksi mogok kerja 309 karyawan PT Smelting tidak sah tertanggal 8 Juni 2017, akhirnya dicabut atau dibatalkan. Pencabutan ini termaktub dalam surat Nomor 565/181/108.04/2017 tertanggal 17 Juli 2017.
Namun, pencabutan surat ini ternyata belum diketahui Disnakertrans Kabupaten Gresik. Padahal, surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi berwenang, termasuk Disnakertrans Pemkab Gresik dan PUK SPL FSPMI PT. Smelting.
BACA JUGA:
Wabup Gresik dan Presdir PT Smelting Resmikan Wall Climbing KONI Usai Direvitalisasi
Ekspansi Smelting di Gresik Diresmikan Presiden, Khofifah Optimis Perkuat Sektor Hilirisasi Jatim
6 Ekor Komodo Hasil Breeding TSI, Smelting, dan KLHK RI Dilepasliarkan ke Cagar Alam Wae Wuul NTT
PT Smelting dan Gubernur Khofifah Teken MoU Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
"Belum tahu. Saya belum tahu ada surat pencabutan tersebut oleh Disnakertrans Provinsi, kami belum menerima tembusannya" aku Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik Mulyanto, SH kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (20/7/2017).
Meski demikian, Mulyanto berjanji segera menindaklanjuti surat tersebut. "Saya akan kroscek sudah dikirim atau belum surat tersebut," janjinya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh 309 karyawan PT Smelting sebagai protes terhadap kebijakan manajemen Smelting yang tidak mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII tidak sah. Keputusan ini akhirnya menjadi pijakan manajemen PT Smelting untuk tidak membayarkan hak-hak buruh yang mogok kerja, sejak bulan Januari lalu.
Simak berita selengkapnya ...