Simpan 219 Kayu Jati Diduga Hasil Curian, Polisi Tangkap Warga Mojoagung Jombang
Wartawan: Romza
Rabu, 19 Juli 2017 18:18 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Mushlichin (54), warga Dusun Wonoayu Timur Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Wonosalam dan Polisi Kehutanan (Polhut) Perhutani setempat di rumahnya, Selasa (18/7/2017) malam.
Pria ini dibekuk lantaran diduga kuat mencuri ratusan kayu jati dari lahan milik Perhutani di Kecamatan Wonosalam. “Barang bukti 219 batang kayu jati berbagai bentuk dan ukuran dengan volume 3.0649 meter kubik,” ujar Kapolsek Wonosalam, AKP Suparno kepada bangsaonline, rabu (19/9/2017).
BACA JUGA:
Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria di Jombang Ditangkap Polisi
Pencurian Brankas Berisi Uang di SMPN 3 Mojoagung Jombang Terekam CCTV
Curi Celana Dalam Wanita, Pria di Jombang Dibui
Maling Pompa Air di Jombang Ditangkap Warga, Pelaku Naik Motor Pelat Merah
Kapolsek menjelaskan, awalnya pihaknya memperoleh informasi tentang pencurian kayu jati di lahan Perhutani. Selanjutnya, polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan rumah yang digunakan untuk menyimpan ratusan batang kayu jati curian oleh pelaku. “TKP (tempat kejadian perkara) penggerebekan merupakan rumah istri pelaku,” bebernya.
Simak berita selengkapnya ...