Kasus Penari Striptis di Karaoke Inul Vizta Kediri, Tersangka Ngaku Sudah 3 Kali Dapat Order
Editor: Choirul
Wartawan: Anastasia
Senin, 17 Juli 2017 22:09 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dipimpin Direktorat Kriminal Hukum, Kombespol Agung Yuda dan Kasubdit IV Renata AKBP Rama Samtama Putra, serta Kabid Humas Frans Barung Mangerai SIK, Polda Jatim menggelar perkara kasus pornografi dan UU perdagangan, yang dilakukan manajemen karaoke Inul Vista Kediri, di kantor Humas Polda Jatim, Senin (17/7).
Dijelaskan AKBP Rama Samtama Putra, bahwa dalam penggerebekan yang bertempat di Inul Vista KTV, Jl Hayam Wuruk No 46 Kediri itu, jajaran Polda Jatim menangkap INS (40) warga Kediri.
BACA JUGA:
Razia Eks Lokalisasi di Ngadiluwih, Satpol PP Kediri Amankan 28 PSK
Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Suami di Kediri Jual Istri Untuk Swinger
Polres Kediri Kota Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Ibu Jadi Mucikari Anaknya yang Masih 15 Tahun
Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Hotel Lotus Kediri
"Barang bukti yang diamankan uang dengan total sembilan juta enam ratus ribu rupiah, lima buah HP berbagai merek, satu bendel surat perjanjian bersama dalam waktu tertentu, satu lembar foto copy surat izin tentang usaha pariwisata, satu bendel bill room, dan beberapa merek minuman dari luar," kata AKBP Rama Samtama Putra.
“Berdasarkan surat izin yang dimiliki karaouke V tidak diperbolehkan meredarkan minuman atau menjual minuman keras,” tambah Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.
Simak berita selengkapnya ...