Karyawan Pabrik Karton Warga Gempol Ditangkap karena Nyambi Jual Sabu-Sabu
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 14 Juli 2017 22:02 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLIE.com - Keuntungan menjadi pengedar narkoba membuat Heru Prayitno gelap mata. Karyawan pabrik karton di Beji, Pasuruan, itu akhirnya keterusan menjual sabu-sabu (SS). Heru pun harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.
Heru dibekuk petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo Kamis malam (13/7). Warga Gempol, Pasuruan, tersebut diringkus polisi ketika sedang menunggu calon pembeli di Jalan Arteri Porong. “Barang buktinya satu poket sabu-sabu,” kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto Jumat (14/7).
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB, kata Sugeng, pihaknya mendapat kabar dari warga mengenai adanya indikasi peredaran narkoba. Sejumlah polisi berpakaian preman lantas dikerahkan ke lokasi yang dilaporkan. “Informan kami juga mengatakan ciri-ciri tersangka,” jelasnya.
Saat menyusuri jalan, polisi mendapati orang yang identik dengan laporan warga. Mobil yang ditumpangi petugas pun diarahkan untuk mendekat. Namun, Heru yang berdiri di pinggi jalan tiba-tiba berlari ketika petugas datang. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. “Biasa, bagian dari proses penangkapan. Bisa ditangkap saat itu juga,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...