Hendak Dikirim ke China, Penyelundupan 10 Satwa Berhasil Digagalkan
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 14 Juli 2017 21:52 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Operasi Penegakan Hukum KLHK wilayah II Jawa Bali Nusa Tenggara SW ISI Surabaya berhasil menangkap salah seorang pelaku perdagangan ilegal hewan satwa dilindungi, HK (30) asal Kediri. Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan 10 ekor hewan satwa yang hendak dikirim ke China.
Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra), Benny Bastiawan mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya perdagangan hewan satwa dilindungi. Selanjutnya, tim gabungan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) dan penyidik penegakan hukum langsung melakukan penyelidikan pada 12 Juli lalu.
BACA JUGA:
Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29.250 Ekor Benih Lobster Senilai Rp2,9 Miliar
Coba Selundupkan Benur Lobster Lewat Bandara Juanda, 3 Orang Diringkus Petugas
Petugas Pengamanan Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 7800 Benih Lobster
Jual Beli Satwa Dilindungi Berhasil Dibongkar
"Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti 10 hewan dilindungi," kata Benny, di kantornya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah II Surabaya, di Juanda. Kamis (13/7).
Adapun 10 hewan dilindungi itu, yakni 9 ekor Kukang, dan 1 ekor burung Julang. Menurutnya, perdagangan satwa dilindungi tersebut sengaja dipromosikan melalui media sosial Facebook. Tersangka, ditangkap di kawasan pasar Kediri, pada pukul 10.00 WIB.
"Rencananya, hewan satwa dilindungi ini hendak dikirim ke luar negeri, China," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...