Polres Jombang Tetapkan Dua Orang Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Jombang Tetapkan Dua Orang Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI

Wartawan: Romza
Jumat, 14 Juli 2017 15:41 WIB

Ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI Serda MK dan Kelasi Dua Re yang terjadi Minggu (9/7/2017) malam lalu. Itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kejadian saat pertunjukan kuda lumping di rumah salah satu warga Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito tersebut.

Kasatreksrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menahan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI aktif tersebut. Dua tersangka yakni Abdul Ghofur dan Muhammad Nawawi yak tak lain warga Di usun Mojokuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

“Dua orang ini ditetapkan tersangka setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi,” ujar Norman kepada Bangsaonline, Jumat (14/7/2017).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video