Polres Jombang Tetapkan Dua Orang Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI
Wartawan: Romza
Jumat, 14 Juli 2017 15:41 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI Serda MK dan Kelasi Dua Re yang terjadi Minggu (9/7/2017) malam lalu. Itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kejadian saat pertunjukan kuda lumping di rumah salah satu warga Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito tersebut.
Kasatreksrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menahan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI aktif tersebut. Dua tersangka yakni Abdul Ghofur dan Muhammad Nawawi yak tak lain warga Di usun Mojokuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Ungkap Motifnya, Dilakukan dengan Sadis
Seorang Wartawan di Jombang Meninggal Usai Ditembak Tetangganya
Viral, Video Siswa Kelas 5 SD di Jombang Dianiaya Temannya
Diduga Meninggal Tak Wajar, Makam Pensiunan Polisi di Jombang Dibongkar
“Dua orang ini ditetapkan tersangka setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi,” ujar Norman kepada Bangsaonline, Jumat (14/7/2017).
Simak berita selengkapnya ...