Dua Kasus Tipikor di Tuban Siap Disidangkan
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 13 Juli 2017 19:17 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menahan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Ramujo Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Bancar, dan MN Sekretaris Desa (Sekdes) Gesikharjo, Kecamatan Grabagan, Kamis (13/7).
Diberitakan sebelumnya, Ramujo terlibat kasus korupsi DD dan ADD. Akibat penyalahgunaan anggaran itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 127 juta. Sementara MN terlibat kasus korupsi kepengurusan sertifikat tanah di BPN. Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban senilai RP 8 juta dalam kepengurusan sertifikat tanah.
BACA JUGA:
Laksanakan Program Kejaksaan RI, Kejari Tuban Salurkan 1.300 Paket Sembako untuk Masyarakat
Beri Penyuluhan Hukum, Program Jaksa Masuk Sekolah Sasar Kecamatan Jenu
Awal Tahun, Laporan Kasus Narkotika Masih Mendominasi di Tuban
Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba
“Kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban selama 20 hari terhitung mulai (12/7) kemarin,” jelas Kasi Intel Kejari Tuban, Teguh Basuki Heru kepada BANGSAONLINE.com
Simak berita selengkapnya ...