Dua Kasus Tipikor di Tuban Siap Disidangkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Kasus Tipikor di Tuban Siap Disidangkan

Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 13 Juli 2017 19:17 WIB

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Teguh Basuki Heru.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menahan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Ramujo Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Bancar, dan MN Sekretaris Desa (Sekdes) Gesikharjo, Kecamatan Grabagan, Kamis (13/7).

Diberitakan sebelumnya, Ramujo terlibat kasus korupsi DD dan ADD. Akibat penyalahgunaan anggaran itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 127 juta. Sementara MN terlibat kasus korupsi kepengurusan sertifikat tanah di BPN. Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban senilai RP 8 juta dalam kepengurusan sertifikat tanah.

“Kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban selama 20 hari terhitung mulai (12/7) kemarin,” jelas Kasi Intel , Teguh Basuki Heru kepada BANGSAONLINE.com

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video