Mediasi Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan Berlangsung Alot, Pemkab Klaim Punya Bukti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mediasi Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan Berlangsung Alot, Pemkab Klaim Punya Bukti

Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 12 Juli 2017 13:25 WIB

Mediasi yang dipimpin Wakil Ketua PN Pacitan, Asminah.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus sengketa tanah pasar Tulakan, Kabupaten Pacitan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (12/7), sedikit menghangat. Pasalnya, dalam gelar persidangan tersebut, pihak tergugat (Bupati Pacitan cs) yang dalam hal ini dikuasakan kepada Kukuh Setyarto, Kabag Hukum Setkab Pacitan, mengajukan bukti kepemilikan lahan yang diklaimnya telah dikuasai Pemkab Pacitan sejak Tahun 1959 silam.‎ Tanah tersebut diakuinya bukan sebagai lahan hak, namun sebagai lahan negara.

Pihak penggugat dan tergugat saling beradu argumentasi dengan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang mereka miliki. Sehingga, ketua majelis hakim Asminah, yang memimpin jalannya persidangan tersebut akhirnya membuka upaya mediasi. Dalam mediasi pertama ini, pihak tergugat bersikukuh kalau kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan peta kerawangan desa tahun 1917.

"Kami ada kelengkapan surat berdasarkan peta kerawangan desa Tahun 1917, kalau itu merupakan tanah negara. Kita memang tengah mengupayakan jalur damai seperti apa," kata Kukuh, sesaat setelah menjalani persidangan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video