Banyak Sekdes Kosong, Pemkab Tuban Janji Secepatnya Selesaikan Perbup tentang SOTK
Wartawan: Ahmad
Selasa, 11 Juli 2017 18:04 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tuban berjanji secepatnya menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penataan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan pengisian jabatan perangkat desa se-Kabupaten Tuban. Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana saat ditemui BANGSAONLINE.com, Selasa (11/7).
Dijelaskan Budi, bahwa perbup itu diperlukan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mencakup SOTK. Sebab, selama ini banyak jabatan perangkat desa, terutama sekdes, yang dibiarkan kosong lantaran Pemkab Tuban belum mempunyai payung hukum untuk mengisinya.
BACA JUGA:
Protes SKTM tak Bisa Digunakan untuk Berobat, Puluhan Mahasiswa PMII Demo Pemkab Tuban
Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Diketahui, sebelumnya muncul sejumlah persoalan di kalangan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) terkait Sekdes berstatus PNS. Ini setelah Kemendes melalui UU Nomor 6 tentang Desa tahun 2014 dalam pasal 118 ayat 6 mengamanahkan sekdes PNS dalam menjalankan tugas ditentukan oleh PP. Namun, sampai saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi.
"Kita masih menunggu dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kemudian pengisian jabatan perangkat desa diharapkan dapat selesai sebelum pemilihan umum 2019 ," jelas Budi.
Simak berita selengkapnya ...