Sidang Kasus Korupsi Tebu, Mantan Kepala Disbunhut Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Korupsi Tebu, Mantan Kepala Disbunhut Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara

Wartawan: Bahri
Selasa, 11 Juli 2017 02:20 WIB

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Surabaya menuntut Ir Singgih Bektiono, 10 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Senin (10/7) kemarin.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sampang ini duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus pengembangan tebu tahun 2013. Selain dituntut 10 tahun penjara, Singgih juga dituntut membayar denda 400 juta, subsider 4 tahun penjara. Kepada wartawan, Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa membenarkan tuntutan 10 tahun kepada Singgih Bektiono.

Menurut Yudie Arieanto Tri Santosa, Singgih Bektiono telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   korupsi sampang

Berita Terkait

Bangsaonline Video