Sidang Kasus Korupsi Tebu, Mantan Kepala Disbunhut Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara
Wartawan: Bahri
Selasa, 11 Juli 2017 02:20 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Surabaya menuntut Ir Singgih Bektiono, 10 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Senin (10/7) kemarin.
Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sampang ini duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus pengembangan tebu tahun 2013. Selain dituntut 10 tahun penjara, Singgih juga dituntut membayar denda 400 juta, subsider 4 tahun penjara. Kepada wartawan, Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa membenarkan tuntutan 10 tahun kepada Singgih Bektiono.
BACA JUGA:
Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Inspektorat Sampang Dalami Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin di Puskesmas Batulengger
Menurut Yudie Arieanto Tri Santosa, Singgih Bektiono telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Simak berita selengkapnya ...