PTUN Tolak Gugatan Pabrik Karet PT BNM Soal Pencabutan Izin HO | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PTUN Tolak Gugatan Pabrik Karet PT BNM Soal Pencabutan Izin HO

Jumat, 23 Juni 2017 11:39 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan menolak gugatan yang diajukan pabrik karet PT. Bumi Nusa Makmur (PT. BNM) terkait SK Bupati tentang pencabutan izin HO (gangguan), dalam sidang yang digelar Kamis (22/6) kemarin. Dalam amar putusan PTUN Surabaya bernomor 190/G/2016/PTUN.SBY itu, permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan oleh PT BNM juga ditolak.

Dalam sidang yang dihadiri sekitar 500 warga Desa Medali, Kecamatan Puri tersebut, dengan tegas majelis hakim menolak gugatan yang dilakukan oleh pabrik karet PT. BNM terhadap SK Bupati tentang pencabutan Izin HO.

Atas putusan ini, Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Desa Puri, Aqib Ma'rufin, mengungkapkan jika pihaknya mewakili masyarakat Desa Medali sangat bersyukur. Sebab menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Desa Medali dan sekitarnya.

"Putusan ini merupakan berkah yang luar biasa yang diberikan oleh Allah SWT di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, serta merupakan kado terindah yang sangat tidak ternilai harganya menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1438 H," ujar Aqib.

Dalam kesempatan itu, Aqib juga mengucapkan terimakasih dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto yang selama ini telah mendukung perjuangan untuk ketenteraman, kenyamanan, serta kembalinya udara yang bersih di Desa Medali dan sekitarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video