Tak Hiraukan SP-2, Dinas Perdagangan Keluarkan SP-3 untuk Pasar Tanjungsari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Hiraukan SP-2, Dinas Perdagangan Keluarkan SP-3 untuk Pasar Tanjungsari

Editor: Choirul
Wartawan: Maulana
Selasa, 20 Juni 2017 23:59 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Surat Peringatan pertama dan kedua yang dilayangkan oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya ternyata tidak membuat jera pedagang Pasar Tanjungsari. Makanya, Dinas Perdagangan kembali mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Selasa (30/5).

“Sudah mengeluarkan SP sebanyak dua kali. Berikutnya SP-3 tertanggal 16 Juni 2017,” kata Kepala Dinas perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Menurut Arini, isi surat peringatan itu mengimbau kepada tiga pengelola pasar untuk segera mentaati surat izin yang diberikan oleh Dinas Perdagangan. Terutama poin yang melarang berjualan grosir, karena di lapangan ditemukan para pedagang itu masih berjualan grosir, sehingga mereka melanggar surat izinnya itu.

“Kalau dalam 14 hari tidak ada perkembangan, maka akan dibekukan dan Bantib ke Satpol PP,” kata dia.

Arini memastikan, semua proses yang dilakukannya itu sudah berdasarkan prosedur yang terdapat dalam SOP penertiban Dinas Perdagangan. “Kami sudah melakukan sesuai SOP, jadi lihat saja nanti, kalau sekarang masih tahap SP-3,” tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pasar Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video