Bupati Lamongan Larang Pejabat Gunakan Kendaran Dinas ke Luar Kota Selama Mudik Lebaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Lamongan Larang Pejabat Gunakan Kendaran Dinas ke Luar Kota Selama Mudik Lebaran

Wartawan: Nurqomar Hadi
Selasa, 20 Juni 2017 16:05 WIB

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Para pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke luar kota. Larangan itu disampaikan Bupati Lamongan Fadeli, Selasa(20/6).

Fadeli menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh dibawa ke luar kota untuk keperluan lebaran Idul Fitri. "Kalau dalam Kabupaten Lamongan, masih saya toleransi. Yang penting tidak membebankan biaya dari OPD, harus ditanggung sendiri termasuk BBM dan apabila ada kerusakannya," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video