Bupati Lamongan Larang Pejabat Gunakan Kendaran Dinas ke Luar Kota Selama Mudik Lebaran
Wartawan: Nurqomar Hadi
Selasa, 20 Juni 2017 16:05 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Para pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lamongan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke luar kota. Larangan itu disampaikan Bupati Lamongan Fadeli, Selasa(20/6).
Fadeli menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh dibawa ke luar kota untuk keperluan lebaran Idul Fitri. "Kalau dalam Kabupaten Lamongan, masih saya toleransi. Yang penting tidak membebankan biaya dari OPD, harus ditanggung sendiri termasuk BBM dan apabila ada kerusakannya," ujarnya.
BACA JUGA:
Permudah Warga Peroleh Air Bersih Jelang Lebaran, PDAM Lamongan Launching SPAM Mojolagres
Ini Pesan Bupati Lamongan saat Launching 2.700 Guru Pengimbasan
Ini Harapan Gubernur Khofifah saat Resmikan Penambahan Kapasitas Pompa dan Genset di Lamongan
Di Lamongan, Gubernur Khofifah Dorong Diversifikasi Profesi dari Kalangan Hafidz dan Hafidzhoh
Simak berita selengkapnya ...