Kapan Cabup-Cawabup Jombang Bisa Daftar ke KPU? Ini Jadwal Tahapannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kapan Cabup-Cawabup Jombang Bisa Daftar ke KPU? Ini Jadwal Tahapannya

Wartawan: Romza
Selasa, 20 Juni 2017 15:21 WIB

Muchammad Fatoni, Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. foto: ROMZA/ BANGSONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Setidaknya 6 bulan lagi para Bakal Calon Bupati (cabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Jombang, Jawa Timur sudah boleh mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Lebih tepatnya, pada tanggal 8 Januari 2018 KPU sudah resmi membuka pendaftaran pasangan Cabup-Cawabup.

Kepastian itu tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Jadi, sesuai peraturan yang baru disahkan tanggal 8 Juni 2017 lalu itu, untuk pendaftaran pasangan calon yakni pada tanggal 8 Januari 2018,” kata Muchammad Fatoni, Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat kepada Bangsaonline.com, Selasa (20/6/2017).

Fatoni menjelaskan, untuk tahapan-tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Wabup) Jombang saat ini sudah dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat sejak tanggal 14 Juni 2017 hingga 23 Juni 2018. Selanjutnya, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) tanggal 12 Oktober 2017. Kemudian pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara) pada tanggal 3 April 2018. Selain itu, pemutakhiran data dan daftar pemilih akan dilakukan 30 Desember 2017 hingga 27 Juni 2018.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video