H-7 Lebaran, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jombang
Wartawan: Romza
Jumat, 16 Juni 2017 16:38 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Guna memperlancar arus mudik lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang akan melarang bagi truk berukuran besar atau kendaraan berat melintas pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1438 Hijriyah. Jika ada yang melanggar, maka kendaraan tersebut akan diberi sanksi.
Imam Sudjianto, Kepala Dishub Jombang menjelaskan, aturan tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni untuk kendaraan yang memuat material seperti batu, pasir dan koral tidak diperbolehkan melintas mulai H-7 hingga H+7. Sedangkan, truk gandeng, kontainer, dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua mulai dilarang melintas saat H-4 lebaran.
BACA JUGA:
Cegah Kecurangan Pengisian BBM Jelang Lebaran, Polsek Mojoagung Sidak SPBU
Diduga Ngantuk, Mobil Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, Dua Luka-Luka
Antisipasi Lonjakan Pemudik, ASTRA Tol Jomo Siapkan Infrastruktur Lebih Baik dan Inovasi Teknologi
Ratusan Warga di Jombang Dapat Bantuan Sembako dari Pengusaha Tionghoa
“Larangan kendaraan berat melintas guna untuk memperlancar arus kendaraan saat pelaksanaan mudik Lebaran. Itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan darat Kemenhub,” kata Imam Kepada wartawan Jumat (16/6/2017).
Menurut Imam, pihaknya sudah melakukan pemasangan rambu-rambu larangan di beberapa titik jalur yang ada di Kabupaten Jombang sebagai langkah sosialisasi. “Selain itu juga sosialisasi kita lakukan dengan berkirim surat kepada pemilik armada angkutan,” ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...