Tak Beri THR Karyawan, Perusahaan Terancam Sanksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Beri THR Karyawan, Perusahaan Terancam Sanksi

Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 14 Juni 2017 20:18 WIB

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Perusahaan yang tidak memberi Tunjangan Hari Raya () pada karyawannya akan terancam sanksi denda dan diumumkan di media massa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomer 6 tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total nilai . Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan, Muhammad Kamil.

"Jika ada perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan maka akan dilakukan pengumuman melalui media massa,” kata Muhammad Kamil, kemarin.

Sebagai upaya sosialisasi terkait tersebut, Kamil mengatakan pihaknya telah memberi edaran ke seluruh perusahaan yang berada di wilayah Lamongan.

“Kita sudah memberikan surat edaran ke perusahaan-perusahaan. Surat edaran tersebut dari Gubernur Jawa Timur. Di antaranya berisi harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Kamil.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   THR Lebaran Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video