DTKUMK Warning 300 Perusahaan, Serahkan THR H-7, atau Denda 5 Persen | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DTKUMK Warning 300 Perusahaan, Serahkan THR H-7, atau Denda 5 Persen

Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 13 Juni 2017 23:51 WIB

Hariyanto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.acom - Sebanyak 300 lebih perusahaan di Kota Mojokerto diberi peringatan oleh Dinas Tenaga Kerja, Usaha Mikro dan Koperasi (DTKUMK) setempat. Ratusan pengusaha itu diwarning untuk menyerahkan minimal H-7 Idul Fitri atau denda 5 persen jika ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6/2016 diabaikan.

"Kami sudah menyebarkan SE (Surat Edaran) agar pengusaha membayar nya H-7. Jika ada pelanggaran, semisal telat, maka didenda sesuai UU Tenaga Kerja sebesar 5 persen," tegas Kadis DTKUMK Kota Mojokerto, Hariyanto, Selasa (13/6).

Untuk itu, pihak Dinas akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak membayar tunjangan keagamaan atau Tunjangan Hari Raya () pada karyawannya.

"Untuk memaksimalkan pengawasan, maka kami akan membuka posko pengaduan untuk karyawan dalam membantu menfasilitasi apa yang menjadi hak mereka dari tempatnya bekerja," tandasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video