Selamatkan Lahan Produktif, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Segera Usulkan Pembentukan Perda Pangan
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Senin, 12 Juni 2017 16:03 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menanggapi banyaknya lahan pertanian produktif yang dialih-fungsikan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera mengambil tindakan. Di antaranya adalah membuat peraturan daerah (Perda) pangan, di mana salah satu poinnya yakni untuk mempertahankan lahan produktif agar tidak berkurang.
Sekretaris komisi dua DPRD Kabupaten Blitar, Sutoyo, ditemui wartawan mengatakan pihaknya berharap dengan adanya Perda pangan tersebut, ke depan lahan produktif tidak mengalami penyempitan. Sebab, hingga sekarang lahan pertanian di Kabupaten Blitar terus berkurang setiap tahunnya. Terutama lahan pertanian produktif yang dialih-fungsikan untuk mendirikan bangunan.
BACA JUGA:
Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2021
DPRD Kabupaten Blitar Dapat Ratusan Aduan dari Masyarakat Soal Perbaikan Jalan Rusak
Kata Sutoyo, meskipun belum berdampak langsung pada hasil produk pertanian, namun jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan lahan produktif akan terus berkurang. "Harus ada langkah antisipasi agar nantinya lahan produktif tak semakin menyempit," papar Sutoyo kepada wartawan, Senin (12/06).
Politisi PKS itu mencontohkan, saat ini lahan produktif yang terancam menyempit adalah lahan tempat akan dibangunnya pabrik gula oleh PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Dengan berdirinya pabrik gula di Desa Rejoso, pihaknya khawatir akan terjadi perubahan lahan di daerah tersebut. Karena nantinya pasti akan ada bangunan pendukung lainnya yang akan berdiri di sana, sehingga merubah fungsi lahan utamanya lahan pertanian produktif.
Simak berita selengkapnya ...