Pemkot Kediri Larang Penggunaan Mobdin untuk Mudik Lebaran
Wartawan: Arif Kurniawan
Senin, 12 Juni 2017 04:40 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri belum mengeluarkan peraturan tentang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran 2017. Tetapi, tampaknya pada tahun ini, penggunaan mobdin untuk mudik bakal dilarang.
"Sampai hari ini belum ada edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur perihal penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik. Tetapi, seperti tahun-tahun sebelumnya, kami mengimbau tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Minggu (11/6).
BACA JUGA:
Ini Arahan PJ Wali Kota Kediri Pada Workshop Update Tatalaksana TBC SO dan TBC RO Bagi Nakes
Pemkot Kediri Gelar GPM di Taman Harmoni
Pj Wali Kota Kediri Halal Bihalal Bersama Dewan
Peringati Hari Bumi dan Air Dunia, Berikut Aksi Nyata yang Dilakukan Pj Wali Kota Kediri
Alasan pelarangan memakai mobdin untuk mudik lebaran, kata Budwi Sunu, karena peraturannya jelas. Mobdin dipakai untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
Kebijakan Pemkot Kediri ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Di mana, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Hal ini menurut dia sesuai dengan aturan khusus yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun demikian, Asman menuturkan, untuk angkutan massal seperti bus kantor bisa digunakan oleh PNS, khususnya yang bergolongan rendah. Penggunaan bus kantor ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Untuk itu, kelonggaran kendaraan dinas seperti bus pun bisa digunakan selama Lebaran dengan persyaratan, menggunakan angkutan massal yang bisa digunakan oleh pegawai golongan rendah, namun juga mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing instansi.
Simak berita selengkapnya ...