Razia Cafe dan Hotel, Petugas Gabungan di Malang Sita Ratusan Miras dan Ciduk Oknum PNS
Minggu, 11 Juni 2017 23:27 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Malang, Polres Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, serta Denpom V/3 Kesatrian Malang, Jumat dan Sabtu (09-10/06/17) lalu menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam berupa cafe atau hotel.
"Giat ini sebagaimana surat imbauan Wali Kota no.3 tahun 2017 tentang Kegiatan Pemantauan atau Sidak Tempat Hiburan Malam, di Wilayah Kota Malang dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadhan 1438 H," terang Drs. Priyadi, MM, Kasatpol PP Kota Malang.
BACA JUGA:
Dishub Kota Malang Gencar Tertibkan Parkir Liar
Promosi 'Say Yes to Alcohol', Twenty KTV and Bar Digerebek Polsek Blimbing
Tim Gabungan Razia Miras di Kota Malang
Panti Pijat "Kayu Putih" Kedapatan Melanggar Batas Waktu Operasional
Priyadi mengungkapkan, dalam operasi kali ini, tim awalnya merazia cafe di wilayah Kecamatan Klojen, Jumat (9/6). Hasilnya, petugas berhasil menyita ratusan botol bir dan puluhan miras, di 2 tempat berbeda, yakni Cafe Sociale House Jl. Semeru 72, dan Cafe Rumah Opa Jl. Welirang no.41.
Penyitaan tersebut dilakukan lantaran dua cafe itu tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan miras. "Pemiliknya kami undang pada Senin (12/06) untuk datang ke kantor Satpol PP guna mengurusi dugaan pelanggaran Perda nomer 5 tahun 2006, tentang pengawasan, pengendalian serta pelarangan penjualan minuman beralkohol," jelas Priyadi yang juga mantan Camat Blimbing ini.
Simak berita selengkapnya ...