PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas, dan Terima Parcel
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nisa
Rabu, 16 Juli 2014 21:46 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Gubernur Jatim Soekarwo (Pakde Karwo) melarang setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap instansi pemerintahmenggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2014. Larangan tersebut juga berlaku kepada setiap jajarannya untuk tidak menerima bingkisan parcel dari berbagai pihak.
Soekarwo mengaku, dia telah menandatangani surat edaranmengenai pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran 2014. “Nanti, apabila tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, akan diberikan sanksi dan teguran keras terhadap yang bersangkutan. Peraturan itu berlaku bagi semua PNS di Jatim. Sebelumnya, agar larangan itu bisa diselenggarakan dengan bagus setiap SKPD dan instansi dikumpulkan untuk sosialisasi hal tersebut,“ ujarnya.
BACA JUGA:
Libur Lebaran, Wali Kota Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas
Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
Bupati Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Mobil Dinas Pengadilan Negeri Trenggalek Alami Kecelakaan di Wonodadi Blitar
Setiap tahun, kata Pakde Karwo, telah membuatsurat edaran mengenai pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Pemprov Jatim bekerjasama dengan inspektorat mengawasi pegawai yang nakal dimana tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. “Aturan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga sudah jelas yakni melarang mobil dinas untuk dipakai mudik. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya. Apapun alasannya, larangan sudah diberikan," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...