Gunakan Aplikasi Handpone, Penjudi Dadu asal Desa Kesambi Diringkus
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Andi Catur Erlambang
Rabu, 07 Juni 2017 11:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Nasib apes dialami oleh M. Adi Prasetyo (18), pelajar SMA Kemala Bhayangkari kelas II, serta Juanda Novrianto (23) dan M.Iqbal QA (27), warga Desa Kesambi, Kecamatan Porong.
Ketiganya diringkus Polsek Porong, Rabu dinihari (07/06), karena kedapatan bermain judi dadu dengan menggunakan aplikasi handpone saat beada di warung kopi, tak jauh dari tempat tinggalnya. Kini, mereka menghuni hotel borneo Mapolsek Porong.
BACA JUGA:
Penjaga Warung di Krian Sidoarjo Jadi Korban Maling
Petugas Gabungan Balongbendo Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Jeruk Legi
Hasilkan Rp6 Juta per Bulan, Pengepul Judi Togel di Sidoarjo Akhirnya Ditangkap Polisi
Kalah Judi, Residivis di Sidoarjo Bawa Kabur Mobil Majikan, Sempat Posting di Medsos Rp 35 Juta
Para tersangka judi dadu ditangkap ketika polisi melakukan patroli rutin sekitar pukul 23.45 WIB. Kebetulan, saat melintasi jalan raya Desa Kesambi, polisimendapati tiga orang sedang asyik bermain handphone di warung kopi.
"Setelah dihampiri oleh polisi, ternyata mereka bermain judi dadu. Seketika dilakukan penangkapan, terhadap para tersangka ini," ungkap Kapolsek Porong, Kompol Hery Mulyanto, kemarin.
Dijelaskan, jenis permainan yang mereka lakukan itu tidak hanya dadu saja, tetapi juga jenis domino. Sebelum perjudian di gelar, mereka terlebih dahulu mendownload aplikasi pada handpone.
Simak berita selengkapnya ...