Berjualan secara Grosir, Pemkot Keluarkan SP2 untuk Pedagang Pasar Tanjungsari
Wartawan: Maulana
Minggu, 04 Juni 2017 23:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Warning keras dilontarkan Komisi B DPRD Surabaya menyikapi polemik Pasar Tanjungsari Surabaya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansur mengatakan bahwa tindakan yegas seharusnya bisa dilakukan oleh Dinas Perdagangan dalam menyikapi kasus ini. "Ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut, seharusnya bisa diambil langkah tegas," ujar Mazlan.
BACA JUGA:
Jelang Ramadan, Pj Gubernur Jatim Sidak Pasar, Beberapa Komoditas Bapok Alami Kenaikan Harga
Diduga Korsleting, Pasar Simpang Darmo Terbakar
Pasca Kebakaran Pasar Kembang, PD Pasar Surya Siapkan Tiga Tempat Relokasi Alternatif
Breaking News: Ruko Pasar Kembang Surabaya Terbakar, 25 Mobil PMK Dikerahkan, Tak Ada Korban Jiwa
Sebelumnya, Pedagang Pasar Tanjungsari tidak menghiraukan Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang dilayangkan Dinas Perdagangan beberapa waktu lalu. Makanya, Dinas Perdagangan kembali mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Selasa (30/5).
“Kami sudah mengeluarkan SP-2 tanggal 30 Mei 2017, ini sesuai 14 hari kerja di SP-1 tertanggal 12 Mei 2017,” kata Kepala Dinas perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih.
Menurut Arini, SP-2 itu waktunya 14 hari, jika dalam waktu 14 hari itu tidak dihiraukan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan SP-3 yang waktunya juga 14 hari. “Jika SP-3 selesai, maka kami akan langsung bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP Kota Surabaya,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...