Berjualan secara Grosir, Pemkot Keluarkan SP2 untuk Pedagang Pasar Tanjungsari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berjualan secara Grosir, Pemkot Keluarkan SP2 untuk Pedagang Pasar Tanjungsari

Wartawan: Maulana
Minggu, 04 Juni 2017 23:47 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Warning keras dilontarkan Komisi B DPRD Surabaya menyikapi polemik Pasar Tanjungsari Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansur mengatakan bahwa tindakan yegas seharusnya bisa dilakukan oleh Dinas Perdagangan dalam menyikapi kasus ini. "Ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut, seharusnya bisa diambil langkah tegas," ujar Mazlan.

Sebelumnya, Pedagang Pasar Tanjungsari tidak menghiraukan Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang dilayangkan Dinas Perdagangan beberapa waktu lalu. Makanya, Dinas Perdagangan kembali mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Selasa (30/5).

“Kami sudah mengeluarkan SP-2 tanggal 30 Mei 2017, ini sesuai 14 hari kerja di SP-1 tertanggal 12 Mei 2017,” kata Kepala Dinas perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih.

Menurut Arini, SP-2 itu waktunya 14 hari, jika dalam waktu 14 hari itu tidak dihiraukan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan SP-3 yang waktunya juga 14 hari. “Jika SP-3 selesai, maka kami akan langsung bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP Kota Surabaya,” katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video