WNA Italia yang Overstay Akhirnya Dideportasi Imigrasi Blitar
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Minggu, 04 Juni 2017 13:34 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Andrea Bizzari (27), Warga Negara Asing (WNA) asal Italia akhirnya dideportasi oleh kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Nyoman Gedhe Surya Mataram
Andrea Bizzari dikembalikan ke negaranya melalui Bandara Juanda Sidoarjo menggunakan pesawat Lion Air JT 922 pukul 10.15 wib, Jumat (2/6/2017). Pesawat transit ke Bandara Ngurai Rai Bali, lalu berpindah menggunakan Qatar Airways QR 963 transit di Bandara Hamad International Airport, Qatar pukul 23.15 WIB.
BACA JUGA:
Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
Pemohon Paspor di Imigrasi Blitar Naik hingga 400 Persen, Paling Banyak untuk Tujuan Wisata
WNA Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi di Kanigoro Blitar
"Setelah sampai di Bandara Qatar pindah pakai Qatar Airways 135 dan baru tiba di Bandara Galileo Airport Italia pukul 07.20 kemarin," kata Nyoman Gedhe Surya Mataram, Minggu (04/06).
Lanjut Surya Mataram, Andrea Bizzari dideportasi setelah menyalahi izin tinggal. Yakni telah overstasy selama lima hari. Pria yang datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan tersebut ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Senin (29/05) lalu. Saat itu ia sedang di rumah calon istrinya Aswin Munzilla di lingkungan Tegalrejo, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
"Berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh yang bersangkutan, semua lengkap. Namun sudah overstay di mana visa kunjungannya hanya berlaku mulai 26 April dampai 25 Mei 2017," papar Surya Mataram.
Simak berita selengkapnya ...