Polisi Periksa 7 Saksi Penambangan Galian C Ilegal di Gudo Jombang, segera Tetapkan Tersangka
Wartawan: Romza
Rabu, 31 Mei 2017 21:08 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasca penggerebekan lokasi pertambangan galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017) kemarin, kini polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga hari ini, Rabu (31/5/2017), sudah ada 7 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, penyidik terus mendalami kasus illegal mining ini. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
BACA JUGA:
Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Warga Kesamben Jombang Tolak Rencana Eksplorasi Minyak dan Gas PT Lapindo Brantas
“Sudah 7 saksi yang kami periksa. Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli,” ujar Norman saat dikonfirmasi Bangsaonline.com.
Ia juga membeberkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik akan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut. “Sudah ada tiga calon tersangka, tinggal periksa saksi ahli,” tandas Norman.
Simak berita selengkapnya ...