Ribut Keabsahan SKT di Trenggalek, Dewan: Tenaga SKT Harus Dihadirkan saat Klarifikasi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 31 Mei 2017 11:17 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Peserta lelang pengadaan barang dan jasa yang memasuki masa klarifikasi diwajibkan untuk menghadirkan tenaga SKT di kantor ULP (unit layanan pengadaan), disamping juga menunjukkan SKT (Sertifikat Keterampilan). Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Hari Langgeng usai memimpin rapat Komisi III bersama ULP dan Dinas terkait di aula gedung DPRD Trenggalek, Senin (29/5) lalu.
Menurut Hari, keputusan mewajibkan tenaga SKT untuk hadir dalam masa klarifikasi diambil untuk merespon adanya dugaan SKT yang diragukan keabsahannya oleh para kontraktor beberapa waktu yang lalu. Berawal dari situasi inilah, akhirnya komisi III DPRD Trenggalek memanggil ULP beserta dinas terkait untuk hearing.
BACA JUGA:
Komisi I DPRD Trenggalek Apresiasi Kinerja BKD dan Diskominfo
Bupati Trenggalek Respons Positif Kritik dari Dewan soal LKPJ 2023
Berikut Beberapa Catatan Strategis DPRD Trenggalek soal LKPJ Bupati 2023
Ini yang Dibahas DPRD Trenggalek saat Rapat Paripurna
"Sebelum diambilnya keputusan, Komisi III meminta pada ketua ULP untuk menjelaskan terkait persoalan SKT yang diributkan para rekanan Trenggalek. Dalam paparannya, Ramlan selaku ketua ULP (Unit Layanan Pengadaan) barang dan jasa kabupaten Trenggalek menyampaikan pihaknya beserta jajarannya sempat mendatangi kantor LPJK Jawa Timur untuk melaporkan terkait SKT yang diragukan ini. Hasilnya, SKT salah satu pemenang lelang yang diragukan keabsahannya oleh puluhan kontraktor adalah benar-benar SKT yang asli, bukan SKT hasil scanner," terang dia.
Simak berita selengkapnya ...